Pada prinsipnya fungsi penyuluhan memiliki tujuan untuk meningkatkan kemampuan dan kesejahteraan petani.
Perpres mengatur penguatan fungsi Penyuluhan Pertanian untuk mendukung peningkatkan pencapaian pangan nasional.
Pembangunan pertanian bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat maupun daerah.
Penyuluhan pertanian tetap memegang peranan yang signifikan dalam menggenjot produktivitas pangan.